Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).
Hari mengatakan koordinasi dengan KPK dilakukan saat penanganan kasus naik ke penuntutan.
Baca juga>> Sidang Etik KPK Dilanjutkan Kembali Pada 4 September
Pelibatan KPK ini sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Pinangki.
“Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK untuk menjawab keraguan publik,” tuturnya.
Pihaknya juga terbuka bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara itu.
“Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu,” imbuhnya.
Sejauh ini Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali.
Selain itu, jaksa penyidik tercatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda dan saksi dari pemasaran BMW.
“Jumlah saksi (yang diperiksa) sampai dengan hari ini 12 saksi,” imbuhnya.
Baca juga>> Sidang Etik KPK yang Mengusik Meski tak Berisik
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Menurut Hari Setiyono, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin