Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan telah mencabut pelaporan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan sudah mencabut laporannya.
“Ya jadi laporan itu sudah dicabut,” kata Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Senin (26/1)
Tony menuturkan, laporan itu dicabut tim kuasa hukum Budi Gunawan dari Eggi Sudjana, Jumat (23/1) lalu. Laporan itu dilayangkan pada Rabu (21/1). “Jadi tidak ada yang diproses,” sambung Tony.
Diketahui kubu Komjen Budi Gunawan melaporkan pimpinan KPK dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau melakukan pembiaran. Salah satu tim kuasa hukum Razman Arif Nasution pimpinan KPK telah melanggar Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU No 23 Tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu