Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menyidangkan pemilik PT Darmex/Duta Palma Group Surya Darmadi.
“Tidak apa-apa, kami kan (perkara) suap, jaksa pasal 2 pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi). Tidak ada masalah juga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Alex merespons soal wacana KPK sebelumnya soal penuntutan terhadap Surya Darmadi dapat disatukan dalam berkas yang sama. Adapun pasal yang dimaksud Alex tersebut terkait dengan kerugian negara.
KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Sedangkan, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Sementara itu, soal pemeriksaan Surya Darmadi oleh penyidik KPK, Alex menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung.
“Sebetulnya, tinggal kami koordinasikan antara penegak hukum saja, kan biasa. Misalnya, jaksa juga ketika tersangkanya ditahan di KPK, mereka juga minta ke kami supaya difasilitasi. Tidak ada persoalan sebetulnya,” kata Alex.
Ia mengaku Kejagung juga telah mempersilakan KPK untuk memeriksa Surya Darmadi sepanjang dia dalam keadaan sehat.
“Sebetulnya Kejaksaan Agung pasti ‘welcome’ kapan saja, sepanjang yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Tinggal penyidik KPK saja kapan ada waktu, silakan saja ke sana pasti difasilitasi,” ujarnya.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Surya Darmadi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (8/9).
Dalam data umum dari laman tersebut, terdakwa Surya Darmadi didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum.
Adapun rinciannya sebagai berikut.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327,00 dan 7.885.857,36 dolar AS.
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022, juga merugikan perekonomian negara, yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin