Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan proses tahap dua, terhadap tersangka Dasep Ahmadi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di tiga BUMN.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan setelah berkas Dasep dinyatakan lengkap oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung.
“Hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik satgasus Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Amir Yanto di Kejagung, Rabu (21/10).
Amir mengatakan pihaknya sudah mendapatkan total kerugian negara akibat perkara tersebut. Menurutnya, akibat perkara itu, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 29 miliar.
“Perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), total lost semua kerugian negara Rp29 miliar,” ujarnya.
Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung mengatakan saat ini pihak Kejari Jakarta Pusat sedang menelaah berkas perkara milik Dasep. Menurut dia, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat Senin (26/10).
“Paling lambat Senin berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan yang atas nama Dasep Ahmadi,” jelas Maruli.
Diketahui, Kejagung menetapkan Dasep dan Agus sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN sejak 12 Juni silam. Dalam kasus ini, Kejagung baru merampungkan berkas perkara Dasep sementara Agus dinyatakan belum lengkap.
Dalam kasus ini, proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2013 dianggap bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek ini dinilai menyimpang karena tidak melalui lelang tender terbuka melainkan penunjukkan langsung.
Sekedar informasi, pada perkara ini, Dasep mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas statusnya sebagai tersangka di Kejagung. Sidang baru akan digelar pada Senin (26/10).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby