Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun terhadap Indosat.‎ Padahal eksekusi uang penggati tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung atas vonis eks Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dinyatakan bersalah.
Dalam putusannya, Indar dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Indosat pun diwajibkan melunasi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono beralasan, dalam melakukan eksekusi jaksa eksekutor harus secara hati-hati dan memperhatikan faktor lain sehingga saat dilakukan eksekusi tidak menimbulkan masalah kedepannya.
‎”Indosat itu kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari upaya-upaya tim jaksa eksekusi terhadap masukan-masukan yang ada. Jadi jaksa itu musti hati-hati di dalam eksekusi,” kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/2).
Selain itu, Widyo juga mengatakan ada dua putusan yang berbeda soal eksekusi tersebut, oleh karena itu tim jaksa eksekutor harus menentukan sikap lebih lanjut dalam menentukan putusan yang mana yang akan dijadikan dasar eksekusi.
“Jaksa yang wewenang untuk mengeksekusi itu akan hati-hati untuk menentukan sikap lebih lanjut, didengarkan beberapa pihak. Ada 2 putusan mengenai hal itu, mana yang mau dipakai, mana yang dipertimbangkan? Itu yang perlu dikaji lebih dalam,” jelasnya.
‎Bekas Kajati Jawa Tengah ini mengaku telah melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait soal eksekusi ini untuk mendengarkan pandangan dari berbagai pihak yang bertunjuan untuk mencegah adanya masalah dikemudian hari saat eksekusi ini dilakukan.
“Pihak yang terkait dengan itu kita kaji, kita temui, dengan rapat beberapa kali itu. Gimana sih sesungguhnya penyelesaian yang simultan, yang tidak metimbulkan masalah di kemudian hari,‎ ada pertimbangan macem-macam,” ungkapnya.
Disinggung soal apa masalah yang akan timbul jika eksekusi dilakukan, Widyo enggan menyebutkan permasalahan apa yang akan terjadi.‎ “Ya kita menghindari permasalahan yang muncul di kemudian hari. Gugatan-gugatan yang akan timbul itu saya hindari. Saya tidak mau menyelesaikan masalah timbul masalah.”
Diketahui, Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. 
Tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun itu.
Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.670.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu