Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penggeledahan dan penyitaan.

Dalam sidang perdana yang dimulai pada pukul 09.45 WIB, Kejaksaan selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga majelis menyatakan persidangan ditunda hingga, Jumat (18/9) pekan depan.

“Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari jumat depan tanggal 18,” ujar Hakim Ketua Ahmad Rifai di Ruang Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT VSI Peter Kurniawan menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejaksaan Agung. Padahal, lanjut dia, Kejaksaan lah yang menantang untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan atas penggeledahan dan penyitaan.

“Kita mempertanyakan kenapa tidak hadir, karena berdasarkan pernyataan dari media kan, Kejaksaan yang menanyakan apabila ada keberatan silahkan praperadilan, nah ini ketika kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir,” ujar Peter usai sidang.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan atas salah geledah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. VSI menilai, Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

“Praperadilan yang kami ajukan tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami pada tanggal 12 – 13 agustus lalu,” ungkap Peter.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah sekaligus melakukan penyitaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby