Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum menentukan tanggal bagi pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana narkoba gelombang kedua. 
“Belum ada penetapan tanggal. Nanti kan semuanya dikendalikan dari sini,” kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Mantan Politikus asal Partai Nasdem itu menyebut, kejaksaan juga sudah melakukan konfirmasi pada pihak kedutaan besar Australia, terkait penetapan hukuman mati yang menimpa satu warga negara negeri Kanguru itu.
Dia mengaku, komunikasi dengan Australia memang harus dilakukan sebagai prosedur dari penerapan hukuman mati. Apalagi, yang menyangkut dengan para terhukum mati yang merupakan warga negara asing.
“Ada notifikasi terbaru dari pihak Indonesia kepada pihak kedutaan Australia, sebagai sebuah prosedur yang harus diikuti ketika warga negara lain menjalani proses hukum.”
Kedutaan besar Australia, sambung dia memberikan informasi kepada keluarga yang tervonis hukuman mati itu. Dengan begitu, Kejaksaan memiliki kekuatan hukum untuk memastikan tanggal eksekusi mati.
“Kita harapkan merekalah yang akan memberitahukn kepada pihak keluarga si terhukum mati ini.” 
Dengan demikian, lanjut dia, mereka lebih tahu apa yang terjadi dengan warga negaranya yang dinyatakan terbukti bersalah di Indonesia. 
“Artinya ini sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga berikutnya hanya tinggal dieksekusi,” katanya menambahkan.
Diketahui, Kejaksaan Agung setidaknya masih akan mengeksekusi mati lima narapidana yang terjerat narkoba. 
Mereka adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (Indonesia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran alias Mark (Australia), Sargawi alias Ali bin Sanusi (Indonesia), dan Serge Areski Atlaoui (Prancis).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu