Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku masih mengkaji kasus kepemilikan lahan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi S. Sejauh ini, Kejagung sudah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU), PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, Menteri Keuangan.

“Kita akan melakukan pengkajian kepada siapa JORR S akan diserahkan dalam eksekusi nanti. Semuanya kita ajak supaya tidak keliru. Kita tidak mau meninggalkan kesalahan dalam eksekusi JORR S itu,” kata dia di Jakarta, Jumat (28/8).

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mendatangi kantor Jaksa Agung M Prasetyo guna membahas kasus Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S.

“Jadi kita pertemuan ngurusin JORR S yang masih ada ‘dispute’ secara hukum ini milik siapa. Ini kan JORR S ini kan sudah lama sejak tahun 1998, jadi kepemilikan JORRS ini kan belum jelas sejak tahun 1998. Apakah ini punya Hutama Karya, apakah Jasa Marga, apakah MNB gitu kan, ini masih berproses terus,” kataya di Jakarta.

Ia berharap pertemuan tersebut menjadi pertemuan terakhir dalam membahas kasus tersebut. “Kemudian segera diambil keputusannya oleh Jaksa Agung,” katanya.

Dalam pertemuan tertutup itu, turut diundang juga dari pihak Jasa Marga, Hutama Karya, BPK, serta pihak bank yang mengeluarkan kredit pembangunan jalan tol tersebut. “Sekarang tinggal menunggu tertulisnya terus akan diputuskan,” ujar dia.

Kasus jalan tol JORR S merupakan kasus lama, pada 1998 saat PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.

Pihak yang berutang sendiri yakni PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun. Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BBPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby