Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mengaku masih mempelajari berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) setelah empat kali bolak-balik ke Bareskrim Polri.

“Berkas perkara untuk satu tersangka, sudah diterima Senin (19/12). Tentunya kami pelajari lagi perkembangannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari perkembangannya apakah berkas itu sudah memenuhi petunjuk atau belum.

Karena itu, kata dia, pihaknya meminta waktu untuk mempelajarinya sampai selesai. “Mudah-mudahan sudah terpenuhi petunjuknya,” katanya.

Ia membenarkan berkas kasus kondensat itu sudah empat kali bolak-balik dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung demikian pula sbaliknya. “Kami akan melakukan koordinasi kembali, pokoknya kita memahami bersama-sama. Harapannya mudah-mudahan petunjuk itu terpenuhi,” katanya.

Kasus tersebut bermula pada 2009, SKK Migas melakukan penunjukkan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby