Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memperkuat bukti-bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Cessie Bank BTN, di Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang diduga melibatkan PT Victoria Securities International Corporation.
Bahkan, jaksa penyidik telah melayangkan surat pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap Komisaris Utama PT Victoria Securities Internasional, Mukmin Ali Gunawan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
“Iya dari laporan tim penyidik yang saya terima, benar (Mukmin Ali Gunawan) sudah dicekal (cegah ke luar negeri),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Dia menjelaskan pencegahan ke luar negeri terhadap bos VSIC tersebut dilakukan tim penyidik untuk mempermudah proses penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 380 miliar ini.
“Ini (dicegah) untuk mempermudah penyidikan, jadi proses penyidikan berjalan terus,” ujar dia.
Disinggung soal dicegahnya Mukmin Ali Gunawan apakah penyidik akan meningkatkan status Mukmin dari saksi ke tersangka, Fadil menjawab diplomatis.
“Tim masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti, jadi tunggu saja (soal tersangka),” kata dia.
Pencegahan dilakukan dalam status Mukmin Ali Gunawan sebagai pemilik PT VSIC. Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam kasus Cessie Bank BTN di BPPN.
Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, Pencegah hanya dapat dilakukan terhadap orang yang diduga kuat terlibat suatu tindak pidana atau orang yang sudah menyandang status tersangka dalam tindak pidana.
Dan untuk masa berlaku pencegahan hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan selanjutnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Victoria Securities Internasional, Mukmin Ali Gunawan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Usai diperiksa Ali Mukmin lebih irit berbicara.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (27/1).
Disinggung soal apakah siap menjadi tersangka, Ali Mukmin Gunawan lebih memilih bungkam.”Saya hanya diperiksa sebagai saksi,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu