Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengklaim tengah koordinasi dengan pihak kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menelusuri aliran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.

“Sejauh mana yang terima aliran dana bansos dan hibah itu diteliti secara simultan oleh jaksa penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono dalam keterangan persnya usai menghadiri Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang digelar KPK di Sanur Denpasar, Senin (19/10).

Koordinasi itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, terutama gugatan praperadilan oleh pihak yang merasa dirugikan. “Sehingga ketika penyidik Jampidsus melakukan kinerja penyidikan secara hari-hati dan pelan-pelan, maka penetapan tersangka, jangan sampai upaya Satgassus menimbulkan masalah,” ujar dia.

Dia pun mengaku tidak mengalami kesulitan dalam penanganan kasus itu. Namun perlu pendalaman detail oleh jaksa penyidik sebelum dilimpahkan perkara itu ke pengadilan. Dia menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera mengumumkan tersangka baru terkait kasus itu namun pihaknya tidak memberikan detail lebih lanjut.

“Sekarang tengah penyidikan ketat di Medan, jaksa turun ke sana banyak sekali di Medan,” ujar dia.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.

Bekas politisi Nasdem itu diduga menerima uang gartifikasi dari Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya diduga ingin mengamankan kasus bansos yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu