Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas tahap dua dan barang bukti, terhadap berkas penyidikan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima kembali pelimpahan berkas perkara BW dari Bareskrim Polri.
“Belum tahap dua, soal pelimpahan tahap dua itu tugas penyidik Bareskrim. Kami dalam kapasitas menunggu,” ujar Tony, saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
Tony pun tidak bisa memberikan batas waktu kepada penyidik Bareskrim, untuk segera melimpahkan berkas penyidikan kasus BW. “Tidak ada (batas waktu). Kalau kami (Jaksa) dalam kapasitas menunggu. Tapi bukan meminta, yang penting tugas Jaksa sudang dilaksanakan,” ujar dia.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Budi Waseso membenarkan, pihaknya masih berhutang dengan Kajagung, karena belum melimpahkan berkas tahap dua kasus BW. “Iya berkasnya sudah lama lengkap (P21). Tahap duanya masih kamu koordinasikan dengan Jaksa,” ujar Budi Waseso, di Mabes Polri, 28 Juli 2015.
Seperti diketahui, dalam kasusnya BW diduga mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Korawaringin Barang, Kalimantan Tengah pada 2010 silam. BW diduga telah melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu