Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku optimis dapat menangkap Yuni, buronan atas kasus dugaan korupsi Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 1.1 dan 1.2 PLTGU Blok I Belawan, Sumatera Utara tahun 2007-2009.
“Sangat optimis (menangkap-red) agar tersangka dapat diminta pertanggungjawaban dan diajukan ke pengadilan,”kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sarjono Turin saat dihubungi, Senin (5/1),
Saat ini, lanjut Turin, pihaknya telah meminta bantuan kepada Tim Monitoring Center untuk memburu Yuni, “Tidak ada alasan untuk tidak dapat menangkapnya,” tegasnya.
Terhadap Yuni akan diburu untuk dimintai pertanggungjawabanya selaku pemenang tender. Pencarian Yuni, kata Turin, membuktikan bahwa tak ada diskriminasi dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita bekerja sangat profesional dan proporsional. Artinya, pengedepanan aspek hukum siapa saja yang cukup bukti harus dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, tersangka Yuni sendiri dinyatakan buron setelah mangkir lebih dari tiga kali oleh penyidik dan saat diburu alamat yang diberikan penyidik palsu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga palsu.
Selain itu, Yuni juga disebut-disebut saksi kunci guna menguak tabir peran PT Siemens Indonesia sebagai pemasok peralatan GT 1. 1 dan 1. 2 yang gagal total dan merugikan negara sekitar Rp25miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














