Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana kembali akan memanggil Direktur Utama PT Grand Indonesia, Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro.
Dia akan digarap terkait dugaan korupsi tentang penyelewengan perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.‎‎
“Mungkin nanti akan kita panggil lagi, yang kita permasalahkan kenapa itu dibangun dan kenapa tidak dibayar,” tegas Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/3).
Dalam kontrak BOT yang diteken PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia atau PT Grand Indonesia telah disepakati membangun empat objek fisik bangunan yaitu satu hotel bintang, pusat perbelanjaan satu, pusat perbelanjaan dua, dan fasilitas parkir.
Namun, dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009 ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski, di mana kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.
Kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut.
Diketahui, Kejagung meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group ke penyidikan.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.
Artikel ini ditulis oleh: