Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menegaskan kembali Ketua PSSI yang tersangkut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, sudah dicegah agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Yang mengeluarkan pencekalan itu adalah jaksa agung. Itu telah diterbitkan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Adi Toegarisman di Jakarta, Jum’at (25/3).
Kejaksaan Agung sendiri menegaskan tidak akan mengambil alih dari Kejati Jatim kasus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
“Tentunya tidak (ambil alih), mereka masih mampu menanganinya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Zumhana.
Ia menyebutkan penyidik kejaksaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti.
Kendati demikian, jika ada yang keberatan atas penetapan tersangka itu, tidak menjadi masalah. “Fakta hukum dan alat bukti menjadi acuan penyidik dalam menangani perkara,” ucapnya.
Ratusan pendukung La Nyalla Mattaliti beberapa kali melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam aksinya, massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila tersebut mendesak Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung keluar dari tanah Jawa Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara