“Ya benar, Ahmad Bambang yang menghapus denda keterlambatan pengiriman kapal,” ungkap Aria Odman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut berawal pada 2012 PT Pertamina Trans Kontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga 28.400.000 dolar AS atau setara Rp254, miliar dengan kurs satu dolar AS Rp9.000.

Pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses perundingan harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal kemudian, tanggal OE dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses pembicaraan harga.

PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meskipun tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan. PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.

Tersangka S selaku direktur utama PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar 3,5 juta dolar AS meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Tersangka S telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure. Terkait dengan pengadaan dua kapal AHTS, tersangka S selaku direktur utama PT. Pertamina Trans Kontinental telah menerima uang dari Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar 517.561,97 dolar AS dan Rp900 juta.

Ant

(Wisnu)