Jakarta, Aktual.com — Kepala Pusat Panerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto akan meneruskan permintaan empat korban penganiayaan, yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan akan disampaikan ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Meski demikian, Amir tak berjanji permintaan tersebut akan penuhi pihak Kejagung. Sebab, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Prasetyo dalam memutuskan kasus Novel.
“Tugas saya hanya menerima dan menyampaikan tidak bisa berjanji banyak, hanya saya teruskan. Nanti akan saya bawa ke jaksa agung, semoga apa yang diperjuangkan dapat ridho dari Allah semoga keadilan dapat ditegakkan,” kata Amir saat ditemui keempat korban di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2).
Di hadapan keempat korban, Amir mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut. Dia berharap para korban bisa mendapat pelajaran dari peristiwa itu.
“Saya bisa memahami dan menyampaikan turut simpati kepada pak irwansyah kawan-kawan sebagai korban, mudah-mudahan kedepan Allah memberikan kebaikan, kekuatan,” ujarnya.
Namun, Amir meminta kepada para korban mau menerima apapun yang diputuskan Prasetyo. Dia menuturkan, apapun yang diputuskan Prasetyo untuk mencari jalan terbaik sesuai hukum.
“Saya minta apapun keputusannya cari jalan terbaik sesuai hukum walaupun kadang-kadang kita merasakan hal yang pahit, saya selama 25 tahun jadi jaksa bisa memahami kondisi backgrond dari kampung mengerti,” kata Amir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu