Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan dua berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS, sudah lengkap atau P21.
“Dari hasil tim peneliti bahwa dua berkas perkara Kondensat ini dinyatakan P21 atau lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (3/1).
Dua berkas perkara itu, yakni atas nama tersangka Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMigas yang dibuat satu berkas.
Kemudian, berkas berikutnya atas nama Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT TPPI.
JAM Pidsus Adi Toegarisman menambahkan pihaknya sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa berkas perkara itu sudah lengkap dan selanjutnya Kejaksaan Agung menunggu penyerahkan tahap dua dari penyidik Polri untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Ia menyebutkan pihaknya bekerja keras sejak 16 hari berkas tersebut diterima dari kepolisian, dan tim calon jaksa penuntut umum melakukan penelitian ulang apakah tujuh petunjuk yang pernah diberikan sebelumnya dipenuhi atau tidak oleh penyidik Polri.
“Terus terang saja ini membutuhkan proses yang panjang karena berkas perkaranya yang begitu tebal. Saksinya saja ada 75 orang kemudian ahlinya 12 orang. Kami akan membawa perkara ini dengan persiapan yang matang sehingga memang memubutuhkan waktu cukup panjang,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby