Adi menjelaskan kasus tersebut bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh BP Migas untuk mengelola kondensat pada periode 2009 sampai 2011 namun ketika melaksanakan lifting pertama sekitar Mei 2009, itu belum ada kontraknya.

“PT TPPI langsung lifting dan langsung mengolahnya,” katanya.

BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara.

“Kemudian baru 11 bulan kemudian dibatkan kontrak pekerjaan itu, artinya tanda tangan atau surat kontraknya diberi tanggal mundur. Kemudian baru dilanjutkan kembali sampai 2011,” katanya.

Ditambahkan, pengelolaan kondensat itu dijual Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88 namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya Tuban LPG Indonesia (TLI).

“Kira-kira ada enam pelanggaran hukum dari kasus itu, kerugian negara hasil dari audit BPK 2,716 miliar dolar AS,” katanya.

Terkait kasus itu ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JAM Pidsus menegaskan perkara itu belum ada TPPU-nya.

“Tapi dari hasil koordinasi kami (Kejagung) ada komitmen dari kepolisian nanti jika dalam perkembangannya akan ditangani TPPU-nya,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby