Kaligis yang menunggu untuk menjalani sidang dirinya, menyambut Gatot di dalam ruangan sidang. Spontan keduanya berpelukan dan cipika-cipiki berulang kali. Tangan kanan keduanya bersalaman erat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pihak Kejaksaan Agung akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugruho pekan depan.

“Sudah diputuskan, pekan depan,” kata dia di Jakarta, Kamis (5/11).

Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan Korps Adhiyaksa itu dilakukan di kantor KPK, dengan alasan efektif. “Tidak apa-apa di kantor KPK, biar efektif,” ujar dia.

Dalam kasus yang ditangani Kejagung, Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Sedangkan di KPK, Gatot menyandang status tersangka dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan dugaan suap kepada bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Patrice Capella terkait dengan dugaan pengamanan kasus dana bantuan sosial di kejaksaan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka bersama dengan empat unsur pimpinan dan satu anggota DPRD periode 2009- 2014 terkait dugaan suap penolakan interpelasi, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu