Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan bebas Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dari status tersangkanya dalam sidang praperadilan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kota Bengkulu tahun 2012-2013.

Adik dari Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu dinyatakan bebas dari status tersangka setelah Pengadilan Negeri Bengkulu menerima gugatan praperadilannya kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (9/9) lalu. Padahal, sebelumnya Kejari telah menetapkan Helmi sebagai tersangka pada perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 11,4 miliar.

Setelah mendengar kabar kekalahan satuan kejaksaan di sidang praperadilan melawan Helmi, Kejagung pun menyatakan siap membantu langkah-langkah hukum Kejari Bengkulu kedepannya.

“Kita akan membaca dulu putusannya seperti apa. Nanti kita pelajari dulu putusannya seperti apa, langkah selanjutnya nanti kita cari yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Kamis (10/9).

Saat dihubungi terpisah, Kepala Kejari Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu setelah menderita kekalahan di sidang praperadilan.

Sudarmawan juga mengaku masih menunggu arahan dari Kejagung untuk mengambil langkah hukum pasca pencabutan status tersangka Helmi oleh putusan PN Bengkulu.

“Kami akan evaluasi dulu, sekaligus menunggu arahan dari pusat. Yang jelas tersangka lainnya masih, dan sudah ada, yang berproses di pengadilan,” ujar Made.

Selain Helmi, jaksa menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka yaitu Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando, dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra. Namun, saat ini Hilmi pun terbebas dari status tersangka yang disangkakan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu