Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ditahannya pelaku pemalsuan tanda tangan terdakwa Mandra Naih alias Mandra, tidak akan berpengaruh pada proses hukum dugaan korupsi Program Siap Siar di TVRI tahun 2012.
Pasalnya, perkara yang menjerat komedian yang tenar dalam film “si doel anak sekolahan” itu sudah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Tapi sekarang sudah di pengadilan. Sudah dengan alat bukti yang ada. Kita tunggu prosesnya,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Menurut Amir, pihaknya menjerat yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi Program Siar di TVRI berdasarkan bukti yang ada. Sehingga jika dalam perkembangannya Bareskrim Polri menyatakan tanda tangan Mandra di tiga dokumen perjanjian proyek tersebut dipalsukan, maka hal tersebut masuk dalam pidana lain. “Kita kan belum tahu yang dipalsu itu apa,”sambung Amir.
Diketahui Bareskrim Polri menahan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan komedian Mandra Naih. Pelaku diketahui memalsukan tanda tangan Mandra di tiga dokumen penting terkait proyek program siap siar di TVRI tahun 2012.
“Untuk pemalsuan tanda tangan Mandra, betul sudah ditahan sejak Jumat 2 Oktober 2015,”kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Suharsono kepada wartawan, Senin (5/10)
Tersangka yang ditahan yakni inisial AD alias AG. Pengusutan kasus pemalsuan tanda tangan itu sebagaimana laporan Mandra ke Bareskrim Polri yang melaporkan Andi Diansyah alias Gio. Mandra sendiri kini tengah disidang terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby