Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih tidak akan langsung menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemrpov Sumut.
“Tentu akan kesitu (Gatot). Tapi kita menangani kasus ini kayak bubur China, dari pinggir dulu, baru ke tengah,” kata, JAM Pidsus Kejagung Widyo Pramono, Kamis (15/10).
Meski demikian, Widyo mengklaim pihaknya segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik memeriksa para penerima dana Bansos di Sumut.
“Sabar ya, kami akan segera umumkan. Saat ini, tim Satgassus sedang ke Sumatera Utara, gerilya memeriksa penerima Bansos yang banyak sekali itu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Widyo, penyidik akan melakukan evaluasi untuk menetapkan siapa yang duluan layak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos.
“Dari situ kami akan lakukan rekap, untuk kemudian menentukan siapa
yang jadi tersangka,” tandasnya.
Namun, saat disinggung tentang perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan fakta persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Widyo berdalih tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Semuanya on the track. Saya tidak mau nanti dipraperadilkan, seperti kemarin penyitaan (di PT Victoria Securities Indonesia) dipraperadilkan, dan akhirnya semua orang tahu (Kejagung kalah). Saya ingin semuanya sudah kuat dan tak ada celah hukum lagi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: