Penetapan tersangka baru nantinya karena penyidik menemukan adanya dugaan kick back (suap). Kini tim penyidik terus mendalami dan mencari bukti kemana saja aliran dana miliaran rupiah dikucurkan yang menyebabkan kerugian negara Rp 35,3 miliar.
“Setelah dilakukan pendalaman tim menemukan adanya kick back yang nilainya miliaran rupiah. Yang jelas kick back tidak hanya diduga mengalir ke tersangka, tetapi kepada para pihak lain. Kita tengah kumpulkan bahan keterangan dan baru tentukan sikap,” kata Warih beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Suhermanto selaku Mantan Dirut PT Pertamina Transkontinental (PTK). Penetapan tersangka, 2 Juni 2017 sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print-19/F.2/Fd.1/06/2017.
Suherimanto melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini berawal pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) Transko Celebes dan AHTS Transko Andalas senilai US$ 28,4 juta, 2012-2014. Kapal jenis AHTS adalah kapal untuk mendukung kegiatan minyak dan gas bumi lepas pantai.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby