Pengadaan kapal terjadi saat Ahmad Bambang duduk sebagai Direktur Utama Pertamina Transkontinental. Bambang sudah dua kali diperiksa sesuai surat panggilan, 7 Desember 2016 dengan surat nomor R/786/f.2/fd.1/11/2016, 28 November 2016 dan 23 Januari 2017 sesuai surat panggilan nomor B-28/f.2/fd.1/01/2017, 5 Januari 2017.

Peran Bambang diduga menghapuskan denda keterlambatan penyerahan kapal US$ 5.000 per hari.
Penyerahan Transko Andalas terlambat 77 hari menjadi 10 Agustus 2012, dari seharusnya 25 Mei 2012. Transko Celebes terlambat 105 hari menjadi tanggal 8 Oktober 2012 dari seharusnya 25 Juni 2012. Total denda keterlambatan kedua kapal sebesar US$ 910 ribu.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby