Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menuntaskan berkas penyidikan kasus penyalahgunaan Dana Bansos dan Hibah Sumatera Selatan.
“Tinggal tunggu audit BKPK untuk selanjutnya limpah berkas perkara itu ke pengadilan (Tipikor-Tindak Pidana Korupsi Palembang),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, di Kejagung, Jumat (16/12).
Pernyataan Armninsyah ini sekaligus menepis kesan lamban menuntaskan perkara dugaan korupsi di era Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan hanya menglokalisir kepada dua pejabat Sumsel sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL. Tobing. Kedua orang ini pun tidak dilakukan penahanan. Kasus Bansos Sumut tengah diadili di Pengadilan Tipikor Sumsel.
Kasus berawal dianggarkannya dana Hibah dan Bansos sebesar Rp1,4 triliun. Lalu pada APBD Perubahan menjadi Rp2,1 triliun untuk Hibah dan Rp600 juta untuk Bansos.
Dalam pelaksanaan ditemukan penyelewengan mulai perencanaan sampai penyaluran dan penggunaannya. Semua proses langsung ditangani oleh Gubernur Sumsel tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sementara ini ditaksir sekitar Rp2,3 miliar.
(Laporan: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka