Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mempercepat penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009 setelah sebelumnya menerbitkan sprindik baru perkara tersebut.

“Sekarang ini lagi pemeriksaan dan pendalaman, kita kan buat sprindik baru lagi,” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa malam.

Tersangka kasus itu sendiri, kata dia, sudah dikantongi. “Penyidikan kan untuk membuat terang kasus,” katanya.

Gugatan praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu, Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

PT Mobile 8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi antara lain telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby