Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 18 saksi dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Bekasi oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (10/1).
Penjualan tanah milik negara itu seluas 4,8 hektar di Jalan Kalimalang Raya, Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Pada Senin (9/1), di antaranya penyidik memeriksa saksi Jawanih pekerjaan Office Boy, Ari Budiman pekerjaan Administrasi Keuangan dan Ari pekerjaan Pegawai PT Adhi Karya.
Dalam pemeriksaan itu, saksi Jawanih menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dipinjam KTP-nya oleh Giri untuk membuat ATM, Ari Budiman menerangkan bahwa Saksi pernah menjual tanah kepada saudara Imam dengan harga Rp30.000.000.
Kemudian saksi Ari menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menerima uang saku dari Giri pada tahun 2010, namun yang bersangkutan lupa untuk apa uang tersebut digunakan apakah untuk pembangunan mushala atau rumah, katanya.
Kapuspenkum menyebutkan sampai sekarang pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam penjualan tanah milik negara itu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid