Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik dari tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
“Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa DR selaku adik dari tersangka LR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11).
Selain DR, lanjut dia, penyidik juga memeriksa adik ipar Lisa Rahmat yang berinisial SA dan kerabat Lisa Rahmat yang berinisial SC.
Penyidik turut memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yang berinisial SJJB.
Keempat saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung.
Diketahui bahwa kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
“LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak? Ini sedang kami dalami,” ucapnya.
Tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Untuk tersangka Lisa, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan