ESS ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-67/O.1.10/Ft.1/03/2018 tanggal 19 Maret 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2018.
Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan, yaitu alasan obyektif tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, mantan direktur utama Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Kamal Helmi Lubis sudah divonis tujuh tahun penjara pada 29 Januari 2018 oleh Pengadilan Tipikor.
Di dalam putusan pengadilan tipikor, mantan dirut Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015 harus membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar Rp60 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid