Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa Dirut Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur, Surya Madya sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun 2011-2016 yang merugikan negara Rp229,8 miliar.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang pada pokoknya menerangan mengenai proses dalam melakukan investasi dana pensiun dan keadaan saat ini saham-saham yang diinvestasikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Selasa (6/3).

Dalam perkara tersebut, penyidik JAM Pidsus telah memeriksa sebanyak 17 saksi untuk mengungkap dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim tersebut. “Penyidik sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 17 saksi,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Tunggu saja, ini kan masih pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya.

Kasus itu bermula saat Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Management (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid