Pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.

Bahwa akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293 yang tidak bisa dikembalikan oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management.

Sementara itu, Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim, Surya Madya kepada Antara menyatakan dirinya kooperatif terhadap pertanyaan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Saya telah menjelaskan berbagai pertanyaan jaksa dengan membawa dokumen pendukung,” katanya yang mejabat sebagai dirut di Dapen PT Pupuk Kaltim itu terhitung sejak 1 Agustus 2016.

“Pekan depan diminta datang lagi dengan membawa dokumen pendukung,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid