Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. (Dok. Sritex)

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus korupsi kredit PT Sritex. Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan, saksi berinisial ZH merupakan mantan analis risiko LPEI tahun 2021. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” ujar Anang, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Pemeriksaan ZH berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anaknya. Kredit tersebut melibatkan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan sejumlah pejabat bank daerah.

Penyidik menemukan indikasi kerugian negara dari fasilitas kredit yang belum dilunasi mencapai Rp3,58 triliun per Oktober 2024. Kredit tersebut bersumber dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sindikasi BRI, BNI, dan LPEI, ditambah sekitar 20 bank swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan kejanggalan muncul dari laporan keuangan Sritex tahun 2021. “Terjadi lonjakan dari keuntungan besar menjadi kerugian besar hanya dalam satu tahun,” ujarnya.

Penyidik menduga dana kredit yang diterima Sritex tidak digunakan sesuai peruntukan awal sebagai modal kerja. Dana tersebut dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif yang tak mendukung kegiatan produksi.

Kasus ini telah menyeret sejumlah pihak, termasuk direksi bank pemberi kredit dan pejabat Sritex. Kejagung menyebut proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap peran tiap pihak dalam skema dugaan penyalahgunaan kredit senilai triliunan rupiah ini.

Laporan: Muhammad Hamidan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi