Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Rabu (4/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, dua saksi yang diperiksa merupakan eks pejabat Kementerian BUMN dan pimpinan Sucofindo Surveyor Indonesia.
“Kejagung memeriksa 2 orang saksi, yakni, WK selaku mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN dan NH selaku pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia,” kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu (4/12).
Harli tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap WK dan NH.
Ia hanya menekankan bahwa pemeriksaan digelar untuk memperkuat dan melengkapi perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan izin impor gula saat kondisi surplus gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Charles Sitorus.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra