Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero tahun 2016–2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (2/12).
Selain BAM, lanjut dia, penyidik juga memeriksa dua saksi dari Perum Bulog, yaitu FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Perum Bulog tahun 2016–2018 dan YHF selaku karyawan Perum Bulog.
Terakhir, penyidik memeriksa pula saksi RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.
Dijelaskan oleh Harli bahwa keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan