Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Grand Indonesia Tesa Natalia Hartono, dan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour I Gusti Kadde Heryadi Angligan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengataan, penyidik memanggil keduanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penggunaan lahan untuk pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski.

“Iya kita periksa keduanya sebagai saksi hari ini,” kata Amir di kantornya, Selasa (22/3).

Kejagung telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan, karena pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski di luar kontrak yang diteken antara BUMN PT HIN dan PT CKBI serta PT GI.

Adapun isi kontrak kerja sama yang diteken itu hanya menyebutkan pembangunan hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir. Dalam kontrak itu juga tidak menyepakati pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski.

Kerja sama tersebut menggunakan sistem Builtd, Operate, and Transfer atau membangun, mengelola, dan menyerahkan. Ini merupakan bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.

Pada tahun 2004, PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

Akibatnya, diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1.290.000.000.000 (Rp 1,2 triliun).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu