Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jumat (3/6), memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Penyidik menargetkan akhir Juni berkas perkara CPO dilimpahkan Tahap I.

Saksi yang diperiksa adalah Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia berinisial CS, kemudian Analis Perdagangan Ahli Madya berinisial R dan Staf Research and Advisory Indonesia berinisial SPI.

“Selain mereka, saksi SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut.

Adapun SH sudah yang kedua kali diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, pada hari Selasa (31/5), SH juga diperiksa bersama dua saksi lainnya.

Saksi berikutnya yang diperiksa pada hari Jumat adalah Staf Research and Advisor berinisial S, Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Submission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan berinisial P, dan Fasilitator Perdagangan Umum di Kementerian Perdagangan berinisial SMI.

Kejagung telah menersangkakan lima orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Empat lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin