Jakarta, Aktual.com – Wakil Jaksa Agung Arminsyah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi tiga pegawai BRI, yang menggelapkan emas seberat 59 kilogram milik nasabah Ratna Dewi.
“Kita cek dulu apakah resmi salinan putusannya sudah diserahkan belum, nanti saya cek. Kalau resmi salinan putusannya diserahkan, langsung eksekusi,” kata Arminsyah di Jakarta, Jumat (29/12).
Ketiga terpidana dari BRI itu yakni mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif.
Pimpinan BRI itu telah divonis pada tingkat Mahkamah Agung (MA) atau kasasi, namun Kejari Jakarta Selatan belum mengeksekusi tiga terpidana tersebut hingga saat ini.
Menurut Arminsyah, memang biasanya informasi berita itu dari media atau Mahkamah Agung sehingga perlu dicek kembali salinan putusannya yang resmi sudah diserahkan ke kejaksaan atau belum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara