“Yang resmi pegangan dari jaksa adalah salinan putusan yang diterima langsung dari panitera,” ujarnya.

Arminsyah menegaskan eksekusi terhadap seorang pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) harus dieksekusi tanpa menunggu Peninjauan Kembali (PK).

“Eksekusi tidak tunggu PK kecuali hukuman mati, baru ditunda,” jelas dia.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menyatakan pihak MA mengirimkan petikan putusan terhadap suatu perkara agar cepat dilakukan eksekusi oleh kejaksaan.

“Biasanya itu kita kirim petikan, petikan lebih dulu dikirim dengan maksud supaya lebih cepat dieksekusi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara