Sementara itu, pengacara Ratna Dewi, Petrus Bala Pattyona mempertanyakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang belum mengeksekusi tiga pejabat BRI itu padahal surat perintah eksekusi telah diterbitkan pada Kamis (28/12).

“Ada apa kejaksaan hingga saat ini belum mengeksekusi ketiga terpidana BRI itu,” ucap Petrus.

Petrus menjelaskan pihaknya telah mengirimkan dua kali surat perihal permohonan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang ditembuskan ke pimpinan Kejaksaan Agung.

Diketahui, ketiga terpidana itu mengajukan PK namun Petrus mengungkapkan hal itu tidak dapat menghalangi proses eksekusi terhadap suatu perkara yang telah inkracht.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara