Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar yang dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku, pihaknya tengah menyiapkan persyaratan administrasi untuk melakukan langkah selanjutnya terkait kewajiban yayasan Supersemar membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun.

“Kita kan JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk bisa melangkah butuh legal standing. Kita lagi persiapkan. Nanti kalau sudah jelas (legal standingnya) baru kita akan melangkah ke pengadilan,” ujar Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (28/9).

Meski demikian, Prasetyo belum dapat memastikan kapan pihaknya menanggapi surat pemberitahuan eksekusi yayasan peninggalan mendiang mantan Presiden Soeharto itu. Dia menegaskan pertemuan antara perwakilan Kejagung dengan pengurus Yayasan Supersemar akan terlaksana.

“Iya dong kita sebagai pihak yang terlibat dalam perkara sebagai JPN akan minta segera dilaksanakan. Kalau PN Jaksel sudah beritahu kita akan persiapkan. Ya nanti kita akan dipertemukan (Yayasan Supersemar),” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan putusan PK Yayasan Supersemar ke Kejagung sejak Rabu 23 September 2015. PN Jaksel saat ini tinggal menunggu permohonan tindak lanjut penanganan perkara Supersemar dari Kejagung.

Langkah selanjutnya, kata Made pihaknya akan memanggil penggugat (Kejaksaan) dan tergugat (Yayasan Supersemar) guna membahas soal pembayaran Rp 4,4 triliun. “Jika nantinya pihak yayasan tidak mau membayar secara sukarela, pengadilan akan membuat penetapan untuk mengeksekusi putusan tersebut.”

Sementara itu untuk diketahui, nasib para pihak ketiga, yang diduga sebagai pihak yang menikmati uang hasil pungutan keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) sampai kini belum tersentuh.

Mereka, terdiri PT Bank Duta yang mendapat kucuran sebesar 420 juta dolar AS, PT Sempati Air sebesar Rp 13, 173 miliar, PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti sebesar Rp 150 miliar dan para pihak lain.

Putusan MA ini berawal kekeliruan putusan kasasi yang tidak akurat menuliskan jumlah uang yang harus dibayar oleh Supersemar. Dimana seharusnya tertulis Rp 139 miliar, namun dalam putusan kasasi malah tertulis sebesar Rp 139 juta.

Angka ini perkalian dari uang yang diperoleh Supersemar sejak berdiri sebesar Rp 185 miliar dikalilkan dengan putusan kasasi, yang mewajiban Supersemar membayar 75 persen dari Rp 185 miliar. Atas kekeliruan itu, jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK). Putusan PK diambil 8 Juli 2015 oleh majelis hakim Suwardi, Soltoni Mohdally dan Made Sorinda.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu