Jakarta, Aktual.com — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung diduga terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, dalam fakta persidangan, Maruli disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri muda Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebenaran pengakuan Evy di persidangan mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Cappela.
Dalam hal ini, korps Adhiyaksa mempersilahkan lemabaga antirasuah itu memeriksa Maruli guna membongkar kasus bansos Sumut secara terang benderang.
“Kejagung mendukung penanganan proses hukum. Pemeriksaan terhadap Maruli silahkan dilakukan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto di kantornya, Jakarta, Selasa (17/11).
Sebelumnya, pada sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut dengan terdakwa bekas Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella terungkap jika Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung menerima uang Rp 300 juta dari Evy Susanti.
Evy yang dihadirkan sebagai saksi, membeberkan jika dirinya memberikan uang kepada Maruli melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. Selain kepada Maruli, Evy juga menyebut suaminya, Gatot Pujo Nugroho memberikan sejumlah uang ke pihak Kejagung lainnya.
Namun, Evy mengelak memberitahukan berapa dan siapa saja yang menerima. Dia beralasan tidak tahu pasti berapa total uang yang diterima oleh sejumlah pihak Kejagung.
“Nilainya ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya enggak ingat, engga tahu pasti berapa,” kata Evi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).
Amir tak membantah jika dirinya telah mendengar kabar tersebut di media. Bahkan, untuk mengungkap kebeneran fakta persidangan itu, Kejagung memperilahkan KPK melakukan penyelidikan terhadap Maruli. “Kejagung mempersilahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, saat ini Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Sedangkan jaksa penyidik KPK, Yudi Kristiana, yang menangani kasus Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capela ditarik ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Amir Yanto pun membenarkan penarikan Yudi dari KPK. Dia berdalih, penarikan tersebut untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
Padahal, jaksa Yudi saat ini masih menyisakan dua tahun masa tugasnya di lembaga antirasuah itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby