Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mempersilakan mengajukan gugatan praperadilan bagi pihak yang keberatan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Ya silakan, mangga (Bahasa Sunda) kalau mau mengajukan kembali,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (22/2).

Atau, kata dia, jika menemukan ada bukti yang lebih kuat kembali dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, dipersilakan mengajukan kembali kasus tersebut.

“Kalau ada bukti lebih kuat atau novum baru, silakan diajukan kembali. Ini mekanisme kok,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby