Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait pernyataan Istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanty soal uang Rp500 juta yang mengalir ke Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung.
Selain itu, Kejagung juga mempertimbangkan langkah hukum soal pernyataan Fransisca yang menyebutkan ada uang USD 20 ribu yang disiapkan untuk Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Uang tersebut untuk pengamanan perkara korupsi dana hibah dan Bansos Sumut.
“Tunggu proses berikutnya dan jajaran Kejaksaan akan menindaklanjutinya,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), R Widyopramono di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (20/11).
Dia menjelaskan, institusi Kejaksaan merasa dirugikan dengan banyaknya pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang berawal dari pernyataan Evy Susanty dan Fransisca.
“Akan memperhitungkan lebih lanjut penyebar berita yang tidak pada tempatnya itu,” tutupnya.
Diketahui, Jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Utra nonaktif, Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Pemeriksaan ini terkait adanya tudingan pemberian uang Rp 500 juta dari istri Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti untuk pengamanan perkara korupsi dana bansos dari Kejati Sumut ke Gedung Bundar Kejagung.
”Hasil pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya di KPK, itu menunjukan satu bukti keterangan saksi bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada baik Jaksa Agung maupun Dirdik Maruli,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasa (Jamwas) R Wiyopramono di kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (19/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby