Jakarta, Aktual.co — Bekas Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance) resmi ditahan pihak kejaksaan di rutan Kejagung, Jumat (5/12), dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di wilayah Sumur Adem, Jawa Barat tahun 2004.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, perbuatan tersangka berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar, dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur negara.
“Melalui pemanggilan paksa kepada tersangka untuk kemudian dibawa ke kejaksaan pagi tadi, jaksa penyidik menemukan potensi kerugian negara akibat perbuatan tersangka, yang totalnya mencapai Rp 4,1 miliar,” kata Tony di Jakarta Selatan, Jumat (5/12).
Tony mengatakan, pemanggilan paksa Yance ini akhirnya dipilih dan dilakukan pihaknya, karena tersangka sama sekali tidak kooperatif dan kerap kali mangkir dari panggilan. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, lanjut Tony, berdasarkan bukti-bukti yang berhasil didapat oleh tim jaksa penyidik, pihaknya menganggap bahwa segala persyaratan penyidikan sudah mencukupi, sehingga layak untuk dilakukan penahanan kepada tersangka IMSS tersebut.
“Sejak dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik dari pukul 09.15 WIB pagi tadi, hasil penyidikan menetapkan bahwa sudah cukup bukti bagi pihak kejaksaan, untuk melakukan penahanan kepada tersangka berinisial IMSS ini, dengan surat penahanan bernomor Print-33/F.2/Fd.1/12/2014.”
Tony mengatakan, dalam menjalani seluruh proses hukum yang berlaku dan akan dikenakan kepada mantan Bupati Indramayu tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 20 hari ke depan untuk memenuhi standar prosedur hukum secara keseluruhan.
Dia juga memastikan bahwa Yance merupakan tersangka terakhir, sehingga menurutnya secara keseluruhan kasus ini sudah berada dalam posisi sebagaimana mestinya. “Saya kira ini adalah tersangka yang terakhir, jadi ini semua memang sudah final. Karena sebelumnya, tersangka yang lain juga sudah berjalan proses hukumnya,” kata Tony.
“Sementara penahanan akan kita lakukan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan, atau tepatnya sampai 20 Desember mendatang, di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















