Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Eddy Machmudi Efendi, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono mengatakan, penyidik menjebloskan tersangka Eddy ke sel tahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun 2012.
“Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EM (Eddy Machmudi),” kata Widyopramono di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/8).
Penyidik menahan Eddy untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, untuk mengantisipasi agar tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan juga untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan.
Terlebih, tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menjerat mantan pejabat TVRI ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Tentunya, itu bergantung dari hasil penyidikan yang ada. Intinya, kami terbuka bagi siapapun atau pihak manapun yang berkeberatan dengan upaya hukum yang kami lakukan,” tandas Widyo.
Kejaksaan Agung menetapkan Eddy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat empat orang tersangka.
Keempat orang yang lebih dahulu menerima titel status tersangka itu, yakni Dirut PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat Pemuat Komitmen (PPK) Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby