Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai PP tersebut, tetap mengatur tentang hak bagi narapidana korupsi untuk mendapakan remisi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, PP 99 saat ini cukup memadai terkait syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Kami berpandangan bahwa PP yang ada sekarang masih cukup relefan. Di PP itu tidak dihapus haknya. Masih diberikan hak untuk memperoleh remisi, tetapi secara selektif dan boleh.” kata Tony kepada Aktual.co dikantornya, Kamis (26/3).
Tony mengatakan, jika usulan pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM ingin memperbaiki sistem tentang hak narapidana, dia enggan komentar lebih jauh. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah dari Kementrian Hukum dan HAM.
“Kita hari ini belum bisa kasih tanggapan lebih, kerana memang kehendak pemerintah. Tugas kita kan sudah selesai sampai tahap eksekusi. Jadi urusan remisi itu memang ranahnya Menkumham.”
Kementrian Hukum dan HAM berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Hal tersebut dilakukan lantaran PP tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













