Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung berhasil meringkus Herry, seorang buronan terpidana kasus penipuan sebesar Rp 22 Miliar. Wiraswasta itu diamankan oleh tim intelejen Kejagung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada pukul 14.50 WIB, Senin (15/1) kemarin.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 66K/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 dalam amarnya menyatakan terpidana Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Rum saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Herry yang divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan oleh MA itu diketahui kabur sejak dua tahun lalu. Usai ditangkap di Bandara Soetta, Herry langsung dibawa ke Makassar untuk proses eksekusi.

Tim Kejaksaan Negeri Makassar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sempat mencari bersangkutan di wilayah Makassar namun justru tertangkap di Bandara Soetta oleh tim Monitoring Center Kejagung.

“Ditangkapnya di Soetta dari mana, mau kemana kita tidak tahu yang pasti ditangkap tanpa perlawanan,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid