Dugaan penipuan yang menjerat Herry bermula pada 2012 lalu. Saat itu Herry meminta korban dari PT Hengtraco Dinamika, Tommy Lybianto dan saudara Lo Khie Sin untuk melunasi kreditnya yang macet terhadap aset-aset yang telah dijaminkan di CIMB Niaga Makassar senilai Rp 22 M.
“Bahwa terpidana Herry menjaminkan aset-aset perusahaan di CIMB Niaga Makassar yang sebenarnya telah dinyatakan pailit,” tambah Rum.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid