Jakarta, Aktual.com — Satuan Tugas Khusus (satgasus) P3TPK Kejagung yang dipimpin Sarjono Turin di kantor PT Victoria Securites Indonesia dianggap melakukan kesalahan fatal ketika menggeledah kantor PT Victoria Securites Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, pada 12 Agustus lalu. Pasalnya, apa yang dilakukan tim Kejagung salah alamat.
Seharusnya, tim dari Kejagung melakukan penggeledahan terhadap kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta. Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai, apa yang dilakukan oleh tim Sarjono Turin itu menunjukan arogansi kepemimpinan di bawah HM Prasetyo.
“Harus dipahami, itu namanya arogansi satgas baru. Jadi ingin mempertontonkan kesombongan wewenang mereka yang baru, tanpa ada rasa yang memalukan,” kata Uchok ketika berbincang dengan wartawan, Rabu (19/8).
Dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh penyidik Kejagung itu menunjukan bahwa negara ini seperti milik keluarga pribadi pihak Korps Adhiyaksa. Padahal, sambung dia, wewenang penegak hukum harus memberikan rasa nyaman bagi masyrakat.
“Ini terlihat, bentuk kesombongan wewenang itu. Apalagi ada penyidik yang tak mau memperlihatkan identitas dan negara ini seperti punya nenek moyang mereka saja,” ujar dia.
Dia pun menduga dibalik penggeledahan penyidik Kejagung memiliki maksud lain. Apalagi, apa yang dilakukan itu tak sesuai target. “Bisa ada serat kepentingan tertentu, dimana dalam penggeledahan ini, Kejagung ada salah subjek dan objek hukumnya,” kata dia.
Dalam penggeledahan itu pun, pihak Kejagung mengklaim bersama dengan Polda Metro Jaya. Namun, ketika dikonfirmasi kebenaran hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya membantah tidak terlibat dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus P3TPK Kejagung di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, beberapa hari lalu.
“Engga ada, kita gak ikut itu kan Kejaksaan Agung. Saya sudah bantah itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, saat di konfirmasi.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana yang dikonfirmasi hal tersebut, mengelak jika lembaga pimpinan HM Prasetyo melakukan kesalahan. “Nanti kita akan buktikan kenapa bisa terjadi seperti itu (salah alamat), tetapi tidak untuk dipublikasi,” kata dia.
Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut-sebut turut dilibatkan Kejaksaan Agung pada saat melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, Kamis dini hari (13/8).
Kejaksaan Agung mengklaim, penggeledahan ini merupakan rangkaian penyelidikan dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain itu, lembaga pimpinan HM Prasetyo ini juga melakukan kesalahan fatal penggeledahan. Semestinya, Kejagung menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang melakukan pembelian aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003.
Namun justru Kejagung, menggledah Victoria Securities Indonesia yang berdiri pada 2011 dan bukanlah bagian dari Victoria Secusurat izin penggeledahan pn pusatrities International.Corporation (VSIC).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby